Nasional . 03/07/2025, 10:10 WIB

Kemenhub Belum Final Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Driver Makin Dilema

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menyatakan final soal kenaikan tarif ojek online. 

Kemenhub hingga saat ini masih melakukan pengkajian, pembahasan, dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait kenaikan ini.

“Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan di Jakarta dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menerangkan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi.

Dirjen Aan menambahkan bahwa kebijalan ini harus melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. 

Oleh karena itu, Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.

Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna. 

Sementara itu, secara terpisah pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan kenaikan tarif ini bukan solusi untuk para pengemudi ojek online.

"Karena kalau (ada) kenaikan tarif risikonya juga membuat yang rutin menggunakan (ojek online) juga sebagian akan beralih menggunakan angkutan umum," ujar Djoko saat dihubungi pada Kamis, 3 Juli 2025.

Djoko menambahkan bahwa angkutan umum di Jakarta sudah tersebar hampir di sebagian besar kota yang membuat masyarakat beralih dengan angkutan umum.

"Apalagi angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik, sudah mengcover 90 persen wilayah Jakarta sehingga akan makin banyak pengguna angkutan umum," tuturnya.

Untuk dampaknya sendiri, Djoko menerangkan akan ada pengurangan pendapatan terutama pada aplikator Ojol.

"Sementara bagian aplikator, ya cuma berkurang pendapatannya tapi dia jauh lebih eksis nantinya justru driver ini lah yang dilematis," sambungnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam hal ini Menteri Perhubungan tidak memiliki legalitas dasar untuk membantu menaikan atau menurunkan tarif ojol itu sendiri.

"Karena angkutan ojek tidak masuk dalam angkutan umum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com