Politik . 04/07/2025, 21:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai putusan MK pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah yang mulai diterapkan pada 2029 melanggar konstitusi. Dia mengatakan, ada sejumlah pasal yang dilanggar MK dalam putusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Patrialis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
“Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Jadi bukan mengubah Undang-Undang dasar,” kata Patrialis.
Selain itu, Patrialis mengatakan, MK juga telah melanggar Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"MK berpendapat dalam putusannya memutuskan ada 2 kali Pemilu. (Kalau) kita mengacu pada Pasal 22E ayat 1, Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) setiap lima tahun sekali. Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan, putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci. Dia mengatakan, putusan MK itu jika dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD," jelasnya.
Politikus Partai NasDem ini menyebutkan, masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Menurutnya, opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.
"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," ujar Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media