Hukum dan Kriminal . 08/07/2025, 14:39 WIB

Korupsi Dana CSR BI: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Filianingsih Hendarta

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Korupsi Dana CSR BI terus menyita perhatian publik. Sudahkah kamu mengikuti perkembangan kasus yang menyeret nama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta? Hingga hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Filianingsih sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Pakar Hukum: KPK Berhak Panggil Paksa Filianingsih

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil paksa siapapun yang dianggap mengetahui detail kasus Korupsi Dana CSR BI, termasuk pejabat tinggi seperti Filianingsih Hendarta.

“KPK bisa memanggil paksa siapapun yang dianggap mengetahui (mendengar, melihat, atau merasakan) untuk memberikan keterangan, termasuk Gubernur BI, apalagi jabatan tersebut memiliki tanggung jawab,” ungkap Abdul Fickar saat dihubungi disway.id melalui WhatsApp, hari ini.

KPK Masih Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan

Di sisi lain, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan ulang Filianingsih. “Nanti kami update ya, jika sudah ada jadwal pasti untuk pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Budi kepada wartawan pada Senin, 7 Juli 2025.

Sebelumnya, Filianingsih absen memenuhi panggilan KPK lantaran sedang menjalankan kegiatan di luar negeri. “Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” ujar Budi pada Kamis, 19 Juni 2025.

BI Hormati Proses Hukum

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus Korupsi Dana CSR BI. Ramdan menegaskan, Filianingsih belum bisa hadir karena agenda dinas yang tak bisa dibatalkan.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” kata Ramdan. Ia menambahkan, BI sudah mengirim surat resmi ke KPK terkait ketidakhadiran tersebut.

“Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” sambung Ramdan.

Pengusutan Korupsi Dana CSR BI Terus Berjalan

Kasus Korupsi Dana CSR BI sendiri tengah disidik KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum yang diteken pada minggu ketiga Desember 2024. KPK memang belum mengumumkan tersangka secara resmi, namun penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Beberapa nama politikus juga ikut terseret, seperti Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, serta Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat bahkan sudah digeledah penyidik, yang menemukan sejumlah dokumen diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Penyidik pun menggeledah rumah Heri Gunawan dan turut menemukan bukti berupa dokumen penting. Diduga, dana CSR BI mengalir ke berbagai yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak-pihak tertentu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com