Hukum dan Kriminal . 08/07/2025, 23:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan koordinasi untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
"Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025.
Khofifah seyogianya dipanggil sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022 pada 20 Juni 2025. Namun, dia tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.
Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan keistimewaan apapun pada Khofifah. Ia menambahkan bahwa kemungkinan pemeriksaan di Jawa Timur bisa dilakukan karena tim yang menangani kasus ini sedang berada di Jawa Timur.
"Jadi nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang nanti disampaikan oleh saksi yang dimaksud," katanya.
"Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan olleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, 21 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Tersangka tersebut diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media