Viral . 22/07/2025, 22:42 WIB

Kasus Blackmores di Australia, BPOM Tegaskan Produk Tak Berizin Edar di Indonesia

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kasus hukum besar tengah mengguncang industri suplemen global. Di Australia, perusahaan suplemen ternama Blackmores digugat secara class action karena dituding menyebabkan keracunan vitamin B6. Para penggugat mengklaim mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan saraf, mati rasa, dan nyeri kronis, usai mengonsumsi salah satu produk Blackmores.

BPOM: Produk Blackmores Super Magnesium+ Tak Punya Izin Edar

Menanggapi perkembangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia langsung memberikan klarifikasi. BPOM menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+, yang menjadi objek gugatan di Australia, tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan di Australia," tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Selasa, 22 Juli 2025.

Langkah Takedown Produk Ilegal di Marketplace

BPOM menyatakan telah menemukan produk Blackmores Super Magnesium+ dijual melalui marketplace di Indonesia. Lembaga ini langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait untuk menurunkan tautan penjualan (takedown) dan memasukkan produk tersebut ke dalam daftar negatif (negative list).

BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang nekat mengedarkan suplemen tanpa izin edar bisa dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Gejala dan Gugatan Class Action di Australia

Di Australia, gugatan terhadap Blackmores dipicu oleh keluhan konsumen yang mengalami neuropati perifer akibat konsumsi vitamin B6 dosis tinggi. Gejala yang dilaporkan termasuk kesemutan, mati rasa, kelemahan otot, bahkan hingga gangguan berjalan dan nyeri kronis.

Firma hukum yang mewakili para penggugat menyatakan memiliki bukti kuat yang menghubungkan konsumsi produk Blackmores dengan gangguan kesehatan yang dialami. Mereka menuding perusahaan lalai memberikan peringatan terkait efek samping dosis tinggi vitamin B6.

Hingga kini, pihak Blackmores belum merilis tanggapan resmi secara mendalam. Namun, mereka sempat menyatakan komitmen terhadap keselamatan produk dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Imbauan BPOM untuk Konsumen di Indonesia

BPOM menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada dan cerdas dalam memilih produk suplemen kesehatan. Imbauan dilakukan agar masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.

"Kami mengimbau masyarakat agar menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal," ujar BPOM dalam pernyataan resminya.

BPOM juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau keluhan terkait suplemen kesehatan. Laporan bisa disampaikan melalui HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya regulasi dan kontrol kualitas yang ketat terhadap produk suplemen, serta perlunya konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk kesehatan. (Hasyim Ashari)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com