fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
“Tim tentu sudah melakukan berbagai tindakan-tindakan untuk mencari informasi dan keterangan yang dibutuhkan, sehingga dapat mendukung terangnya konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 22 Juli 2025.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi mengenai kabar seorang berinisial MJ dari perusahaan farmasi yang telah dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus tersebut.
“Perkara ini belum naik ke tahap penyidikan. Jadi, memang belum banyak yang bisa kami sampaikan,” katanya.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan pihak dari perusahaan IF yang disebut memenangkan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil, Budi kembali menegaskan belum dapat memberitahukan kepada publik.
“Belum bisa kami sampaikan secara rinci terkait dengan pihak-pihak terkait, namun kami pastikan KPK tentu akan menelusuri dan melacak setiap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, mengaku sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
Gedung KPK