Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 21:50 WIB

Skandal Kredit Sritex: Kejagung Periksa 16 Saksi, Bongkar Dugaan Korupsi Triliunan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Skandal dugaan korupsi dalam pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai menemui titik terang. Kejaksaan Agung RI memeriksa 16 saksi kunci yang terlibat dalam proses pemberian pinjaman dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, oleh tim jaksa penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Para saksi diduga mengetahui atau terlibat dalam proses kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex dan anak perusahaannya.

“Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangan resminya. Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan demi kepentingan hukum dan keadilan publik.

Adapun keenam belas saksi yang diperiksa antara lain merupakan pejabat hukum, analis kredit, hingga perwakilan kuasa hukum dari pihak bank maupun Sritex. Di antaranya adalah SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI, JFT selaku arranger sindikasi tahun 2012, serta RMN dari kantor hukum Maja, kuasa hukum PT Sritex.

Febrie menyebut, “Pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan untuk tersangka ISL dan kawan-kawan.”

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit sejak tahun 2010 hingga 2020. Kredit itu diduga diberikan tanpa analisa risiko yang memadai, bahkan ada indikasi intervensi dalam proses persetujuan yang menguntungkan pihak tertentu.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap total kerugian negara dalam kasus ini. Namun, sumber internal menuturkan nilai kredit yang sedang disorot mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini juga mendapat sorotan publik karena menyangkut bank milik daerah yang semestinya berfungsi mendorong ekonomi lokal, bukan menjadi korban praktik korupsi berjamaah.

Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com