KPK Sebut Tak Ada Kendala Tahan 5 Tersangka Kasus Bank BJB
KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara itu untuk melengkapi berkas perkara.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak memiliki kendala menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Sejauh ini tidak ada kendala,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 28 Juli 2025.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus tersebut.
“Jadi, secepatnya nanti kami akan proses untuk itu (penahanan, red.) ya,” katanya.
Baca Juga
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa saat ini KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara itu untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025, telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk