Hukum dan Kriminal . 29/07/2025, 14:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga dikenal sebagai kader PDIP, usai vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 25 Juli 2025. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam, 28 Juli 2025.
Kendati demikian, Budi belum menginformasikan kapan Donny akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam penjelasannya, Budi menyebut bahwa berdasarkan putusan hakim, Hasto dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan berlanjut menyuap Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, demi memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 atas nama Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah turut disebut terlibat dalam perbuatan tersebut.
"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan (Donny Tri Istiqomah)," lanjut Budi.
"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Majelis menilai bahwa tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghalangi penyidikan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," lanjut hakim.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan Hasto layak dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ucap hakim.
Walau begitu, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini Hasto melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media