Hukum dan Kriminal . 30/07/2025, 21:13 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
RIAU, DISWAY.ID - Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita berbagai barang mewah dari para tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Tak tanggung-tanggung, enam mobil mewah, ratusan alat berat, dan sejumlah dokumen elektronik berhasil diamankan dari kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Pada Rabu, 30 Juli 2025, Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengungkap bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang bukti berharga. "Ada barang bukti elektronik (BBE), dokumen. Sudah banyak. Ada mobil mewah," ujar Andri di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan, selain enam unit mobil mewah, penyidik juga mengamankan ratusan alat berat serta berbagai soft file yang diduga kuat menjadi bukti manipulasi aktivitas pertambangan yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan adalah:
David Alexander (DA) ditetapkan sebagai tersangka ke-8 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, mengingat yang bersangkutan tinggal di Bandung dan tidak memenuhi panggilan sebelumnya dari Kejati Bengkulu.
Menurut Andri Kurniawan, modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi data kualitas dan kuantitas hasil tambang. Manipulasi dilakukan agar perusahaan tidak membayar royalti serta kewajiban pajak kepada negara. "Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini masih dalam tahap estimasi. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.
Ia juga menjelaskan, meskipun perkara ini ditangani oleh Kejati Bengkulu, pemeriksaan terhadap DA dilakukan di Jakarta untuk efisiensi proses hukum karena yang bersangkutan berdomisili di Bandung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media