Hukum dan Kriminal

Ruben Onsu Laporkan Akun Vina Run Soal Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Kebohongan

news.fin.co.id - 31/07/2025, 19:47 WIB

Ruben Onsu dan Sarwendah. Image (Istimewa)

fin.co.id - Ruben Onsu mendampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025). 

Laporan tersebut terkait dengan postingan yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, dan bullying terhadap anak Ruben Onsu.

Pemilik akun Vina Run dilaporkan telah memposting informasi yang tidak benar dan merugikan keluarga Ruben Onsu, terutama anaknya. 

Ruben Onsu menyatakan bahwa dirinya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk meminta maaf dan menghapus postingan, namun tidak ada itikad baik dari pihak tersebut.

"Jadi, semuanya tadi ya bang. Minola mendampingi saya untuk melaporkan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu bersama bahwa beberapa hari ini akun tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur," katanya kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.

Ruben Onsu dan kuasa hukumnya menjerat pemilik akun Vina Run dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 UU ITE tentang penyebaran informasi yang tidak benar. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah hingga 8 tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas pemilik akun Vina Run. 

Ruben Onsu berharap bahwa pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan membuat pemilik akun bertanggung jawab atas perbuatannya. (Rafi Adhi)

Khanif Lutfi
Penulis