Politik . 02/08/2025, 08:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong Kembali ke keluarganya pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Tom Lembong mengatakan, abolisi ini tidak hanya bermakna secara hukum, tetapi juga sebagai pemulihan nama baiknya sebagai warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom Lembong dalam pernyataan usai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat malam.
Ia mengakui bahwa abolisi ni memunculkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di tengah publik.
Namun, Tom akan menghormati beragam pandangan tersebut, karena sejak dia menilai proses hukum terhadap dirinya tidak ada keadilan.
“Sejak awal, saya pun merasa yang saya alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal,” lanjutnya.
Di sisi lain, dia mengaku tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan.
Dengan demikian, dia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya menegaskan.
Ia keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, mengenakan kemeja biru tua, didampingi sang istri, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum seseorang, dengan mempertimbangkan pandangan dari DPR.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Lembong menerbitkan surat pengajuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai, yaitu tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman 7 tahun penjara, namun jumlah dendanya tetap sama.
Dengan keputusan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan. Namun bagi Lembong, kebebasan ini menjadi titik balik untuk turut berkontribusi dalam memperjuangkan sistem hukum yang lebih baik.
PT.Portal Indonesia Media