Hukum dan Kriminal . 04/08/2025, 21:50 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menggeber penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pada Senin, 4 Agustus 2025, sebanyak delapan orang saksi dipanggil dan diperiksa intensif oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam keterangannya di Jakarta.
Delapan saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi hingga eksekutif perusahaan energi. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.
Menurut Febrie, semua saksi dipanggil untuk menggali lebih jauh bagaimana tata kelola minyak mentah dan produk kilang dijalankan oleh Pertamina dan afiliasinya, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kasus ini menyeret nama tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lain yang kini sedang dalam proses hukum. Namun, Kejagung belum merinci lebih jauh mengenai peran HW dalam skema korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Proses hukum sedang berlangsung. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi lanjutan dan menyisir aliran dana yang terindikasi hasil tindak pidana korupsi,” tegas Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menuntaskan dugaan korupsi di sektor energi—sektor vital yang menyangkut kepentingan publik secara luas.
Sejak awal 2024, Kejagung memang intensif membongkar skema korupsi dalam tubuh BUMN energi. Bahkan beberapa pejabat dan mantan pejabat tinggi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara sejenis.
Langkah ini diapresiasi publik, mengingat sektor energi kerap menjadi ladang praktik rente yang merugikan negara. Dengan menyasar tata kelola minyak mentah, Kejagung berharap tercipta efek jera dan perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media