Viral . 04/08/2025, 10:00 WIB

Mengenal Bendera One Piece: Simbol Penolakan terhadap Penindasan dan Sistem yang Korup

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh aksi sejumlah warga yang membentangkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Mulai dari masyarakat biasa, sejumlah sopir truk, hingga komunitas pemuda ikut mengibarkan bendera One Piece ini.

Banyak yang menganggap pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami itu sebagai sindiran simbolik dan bentuk perlawanan terhadap berbagai kebijakan pemerintah belakangan ini yang dinilai mengekang. Mulai dari keluhan terhadap beban pajak, hingga kekhawatiran atas kebijakan pemblokiran rekening warga.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa bendera One Piece telah melampaui perannya sebagai elemen dalam cerita manga dan anime, dan kini menjelma menjadi simbol yang relevan secara sosial.

Mengenal Bendera One Piece

Dalam dunia One Piece sendiri, bendera tersebut bukan hanya tanda kelompok bajak laut, melainkan lambang kebebasan dan perlawanan terhadap sistem yang korup dan menindas.

Setiap kru bajak laut di One Piece memiliki Jolly Roger, yaitu bendera bergambar tengkorak yang mencerminkan identitas dan semangat kelompoknya.

Yang paling ikonik tentu milik Straw Hat Pirates, kru Monkey D. Luffy. Tengkorak bertopi jerami pada bendera mereka adalah simbol semangat bebas, penolakan terhadap penindasan, dan tekad untuk menjalani hidup sesuai prinsip sendiri.

Sibol Melawan Pemerintah Dunia

Dalam cerita, kelompok bajak laut seperti Straw Hat Pirates sering digambarkan sebagai kekuatan yang menentang Pemerintah Dunia, entitas global yang mengontrol sejarah, informasi, dan menegakkan kekuasaan dengan tangan besi.

Ketika Luffy dan krunya mengibarkan bendera mereka, itu bukan hanya tanda eksistensi, tapi juga pernyataan perlawanan terhadap ketidakadilan sistemik.

Hal ini paralel dengan bagaimana warga di dunia nyata kini menggunakan simbol tersebut untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap kekuasaan yang dinilai tak berpihak pada rakyat.

Simbol Harapan bagi yang Tertindas

Di berbagai arc cerita One Piece, bendera Topi Jerami menjadi penanda datangnya perubahan. Ia muncul di tengah masyarakat yang ditindas oleh penguasa lokal atau rezim diktator, lalu menjadi simbol kemenangan dan harapan setelah sang penindas dikalahkan.

Dari Arlong Park hingga Dressrosa, narasi yang dibangun sangat konsisten: bahwa pengibaran bendera itu menandai runtuhnya kekuasaan yang semena-mena.

Jolly Roger sebagai Identitas Perlawanan Personal

Tak hanya simbol kelompok, bendera One Piece juga mencerminkan perlawanan personal para anggotanya terhadap masa lalu dan sistem yang ingin mengontrol hidup mereka. Luffy menolak hierarki dan ingin hidup bebas.

Robin menolak takdir sebagai orang buruan karena pengetahuan sejarah. Sanji menolak darah bangsawan dan memilih hidup merdeka sebagai juru masak di laut.

Setiap kisah personal ini menjadi bagian dari perjuangan kolektif yang menjadikan bendera mereka bukan hanya kain, tapi simbol perjuangan.

Menko Polkam respon pengibaran bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespon soal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

Menurut Budi Gunawan, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.

Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. *


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com