fin.co.id - Pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berinisial RS (27) dan DRP (28) ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, saat sedang bertransaksi. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 13 gram.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengatakan, kedua tersangka diamankan di sekitaran Jalan Masjid Pinang pada 6 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang bertransaksi narkoba.
"Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang," kata Iptu Pol Adityo Wijanarko, Sabtu (9/7/2025).
Dikatakan Adityo, barang bukti 13 gram sabu masing-masing ditemukan dari tersangka RS seberat 12 gram dan dari tangan RDP yang dikemas dalam dua paket seberat 0,24 dan 0,14 gram
"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," ucapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk 2 unit handphone yang digunakan keduanya untuk bertransaksi narkoba.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun keduanya berhasil diamankan.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam," ujarnya.
Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pihaknya juga sudah mengantongi identitas pemasok sabu kepada RS.
Sementara, terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat," tukasnya.