fin.co.id – Aksi pencurian dengan modus memesan layanan transportasi online terjadi di kawasan Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, Senin, 24 Juli 2025.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi, insiden tersebut menimpa seorang pengemudi transportasi daring yang menjadi korban setelah seorang penumpang perempuan membawa kabur mobil dan satu unit speaker miliknya.
Dijelaskan Ressa, pelaku yang diketahui berinisial HD alias Ling memesan layanan tersebut melalui aplikasi online. Saat dalam perjalanan, pelaku meminta sopir berhenti dengan dalih ingin memasukkan speaker ke dalam kendaraan.
"Setelah speaker dibawa, pelaku lebih dulu berjalan ke mobil. Begitu sampai, dia langsung tancap gas dan meninggalkan korban di tempat kejadian," katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Tim Opsnal Subdit Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 4 Agustus 2025, di salah satu perumahan di wilayah Cileungsi, Jawa Barat.
"Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat panik dan bersembunyi di loteng rumahnya sebelum akhirnya diamankan," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit telepon seluler dan mobil milik korban yang sebelumnya sempat digadaikan pelaku.
Baca Juga
"Seluruh barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakannya, HD dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalankan aktivitas berkendara, khususnya bagi pengemudi transportasi online. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
"Masyarakat harap berhati-hati dalam berkendara dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana dan bisa menghubungi 110," tuturnya.
(Rafi Adhi)
Aksi pencurian dengan modus memesan layanan transportasi online terjadi di kawasan Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, Senin, 24 Juli 2025.