Hukum dan Kriminal . 12/08/2025, 10:00 WIB

Silfester Matutina Belum Ditangkap Padahal Divonis Penjara sejak 6 Tahun Lalu, Kejaksaan Takut Jokowi? Atau Ada Amnesti Diam-Diam?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejakasaan diniai masih di bawah kendali mantan Presiden Jokowi sehingga saat ini belum bisa menangkap Silfester Matutina.

Padahal, relawan Jokowi itu telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus penghinaan terhadap eks Wapres Jusuf Kalla sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini, Silfester masih bebas, tidak menjalani putusan vonis tersebut. Padahal putusan hukum itu telah berkekuatan hukum sejak 6 tahun lalu.

Hal ini menjadi pertanyaan public. Pasalnya, dalam berbagai kasus, jika seseorang divonis bersalah, maka langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman.

Mantan sekretars Kementerian BUMN era SBY, Muhammad Said Didu menilai, Kejaksaan diduga masih dibawah kendali mantan Presiden Jokowi, sebab Silfelter merupakan loyalis Jokowi.

"Kejaksaan masih dlm kendali Jokowi. Faktanya Presiden @prabowo  sudah perintahkan TNI untuk jaga kejaksaan, tapi tidak berani lakukan eksekusi Silfester (Jokower 24 karat) yang sudah berkekuatan hukum tetap 6 tahun lalu. Masih mau bantah bhw penegak hukum msh dibawa komando Jokowi?" tulis Said Didu di X, dikutip pada Selasa 12 Agustus 2025.

Said Didu menilai, Kejaksaan tidak punya nyali untuk eksekusi Silfester. Sebab masih tunduk terhadap Jokowi.

"Sepertinya penegak hukum betul-betul tidak punya nyali menyentuh para bemper Jokowidodo. Faktanya : tidak berani eksekusi Silfester, tidak berani menyentuh Budi Arie dll. Jangan mimpi akan berani menyentuh Reza Chalid dll," tulis Said Didu.

Bukan saja Said Didu, hal yang sama dismpaikan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Dirinya meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Silfester belumm dieksekusi, padahal telah divonis pada 6 tahun yang lalu.

"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan" tulis Said Didu.

Mahfud MD menilai, banyak orang yang heran dengan vonis kasus tersebut. Sebab telah divonis namun tidak dieksekusi.

"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih? tulis Mahfud MD di X.

Sementara itu, politikus Demokrat asal NTT Benny K Harman menilai, sudah berulang kali hukum dipermainkan oleh kekuasaan. Dia menduga, Silfester telah diberikan amnesti diam-diam oleh Jokowi pada saat menjabat.

"Sudah berulang kali hukum dipermainkan oleh kekuasaan. Apa benar Bung Silfester belum dieksekusi sejak vonis pidananya inkracht? Barangkali ini namanya amnesti diam-diam. Atau mungkin saja sudah ada Keppres Amnesti untuk Bung Silvester,!hanya saja belum diumumkan ke publik. Perlu Kejaksaan menjelaskan hal ini secara terbuka kepada publik. Agar masalahnya menjadi terang" tulis Benny di X.


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com