Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus, Naik Rp16.000

news.fin.co.id - 14/08/2025, 10:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus, Naik Rp16.000

Emas Antam

fin.co.id - Setelah sempat mengalami tren penurunan selama hampir sepekan, harga emas batangan Antam akhirnya kembali bergerak naik.

Perubahan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang mengikuti pergerakan harga logam mulia sebagai salah satu instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi.

Kenaikan harga ini juga memberi sinyal bahwa permintaan pasar terhadap emas masih cukup stabil, meskipun sebelumnya sempat melemah.

Pergerakan harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis 14 Agustus 2025 menunjukkan lonjakan signifikan.

Harga emas naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000 per gram, setelah sebelumnya pada 9 Agustus hingga pertengahan pekan terus merosot dari posisi Rp1.917.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback), Antam menetapkan angka Rp1.779.000 per gram. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak.

Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pungutan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Rincian harga emas batangan di berbagai pecahan pada Kamis tercatat sebagai berikut:

0,5 gram: Rp1.016.500

1 gram: Rp1.933.000

2 gram: Rp3.806.000

3 gram: Rp5.684.000

5 gram: Rp9.440.000

10 gram: Rp18.825.000

25 gram: Rp46.937.000

50 gram: Rp93.795.000

100 gram: Rp187.512.000

250 gram: Rp468.515.000

500 gram: Rp936.820.000

1.000 gram: Rp1.873.600.000

Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan PMK yang sama. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca