Hukum dan Kriminal . 15/08/2025, 20:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat, 15 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UK, yang pernah menjabat sebagai Account Officer Korporasi I PT Bank BJB periode 2019–2021, dan CT, Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia.
“Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022, dengan tersangka MUL,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah di sektor pendidikan, yang seharusnya bertujuan memperluas akses teknologi bagi sekolah dan peserta didik di seluruh Indonesia. Penyidik menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaannya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. “Setiap pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media