Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

news.fin.co.id - 15/08/2025, 20:24 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejagung

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (15/8), menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

1. JCH – Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.

2. YR – Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025.

Advertisement

3. ER – Manajer Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.

4. NA – Analis Sindikasi tahun 2010 sekaligus Manajer Sindikasi Bank BNI tahun 2014.

5. BN – Pemimpin Unit Sindikasi periode 2017 sampai 2018.

“Kelima saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Anang.

Ia menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara agar penyidikan dapat segera tuntas.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID