fin.co.id - Komisi III DPR RI resmi menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul. Dari hasil tersebut, seluruh anggota komisi sepakat menunjuk Inosentius sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Usai dinyatakan lolos uji kelayakan, nama Inosentius segera diteruskan ke pimpinan DPR. Habiburokhman menegaskan bahwa hasil tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
“Jadi tadi kami berkomunikasi dengan pimpinan DPR, hasil ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR untuk dapat disahkan pada paripurna yang terdekat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemungkinan pengesahan Inosentius akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (21/8/2025). "Ya kemungkinan besok hari Kamis ya ada paripurna," kata Habiburokhman.
Gantikan Arief Hidayat
Inosentius Samsul ditetapkan sebagai calon tunggal hakim MK yang diajukan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, pemberitahuan masa pensiun harus disampaikan paling lambat enam bulan sebelum hakim bersangkutan pensiun.
Arief Hidayat sendiri akan pensiun pada 3 Februari 2026 setelah genap berusia 70 tahun. Berdasarkan aturan, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas usia tersebut.
(Anisha Aprilia)