Viral . 23/08/2025, 10:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kasus Warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang mengaku kehilangan uang sebesar 5.000 dollar saat diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akhrinya dipolisikan terkait informasi bohong dan tuduhan fitnah.
WNA tersebut dilaporkan leh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C ke Polresta Bandara Soetta, atas penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) dengan akun @esty_linggar.
"Iya ada dua laporan yang diterima," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.
"Laporannya pertama dari pihak petugas Bea Cukai melaporkan terkait pada saat peristiwa itu terjadi yang WNA ini melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu petugas. Dan kedua, terkait viral yang mengatakan WNA ini kehilangan uang," sambung Yandri.
Yandri mengatakan, dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian dan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan pelapor dalam perkara tersebut.
"WNA belum diperiksa, laporan baru tanggal 20 Agustus kemarin, kita baru melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak Bea Cukai berikut bukti yang dia sampaikan," kata Yandri.
Tak hanya itu, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait. Sebagai upaya untuk proses pemanggilan kepada WNA asal Kamerun dan pengunggah video atas tuduhan dugaan kehilangan uang tersebut.
"Selanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemanggilan WNA ini. Karena baru dilaporkan kemarin ini masih proses pemeriksaan. Intinya yang penting Bea Cukai membuat laporan karena apa yang disampaikan/dituduhkan itu tidak benar," terangnya.
Sementara itu, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo memastikan bahwa warga negara asing (WNA) asal Kamerun telah memberikan keterangan palsu atau berbohong setelah mengaku kehilangan uang ketika diperiksa petugas kepabeanan di bandara tersebut.
"Sebenarnya itu hoaks saja, karena tidak ada. Hasil penyelidikan dari CCTV maupun pemeriksaan beberapa saksi tidak ada uang," tegas Gatot.
Gatot bilang, warga negara Kamerun tersebut sebelumnya menyebarkan informasi melalui akun media sosial @esty_linggar soal cerita pengalaman yang kurang mengenakan ketika berada di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dimana, korban saat itu tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Namun, uangnya senilai 5.000 dolar AS atau kurang lebih sebesar Rp81 juta hilang. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil.
Akan tetapi, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengecekan melalui rekaman CCTV, sangkaan itu tidak terbukti kebenarannya.
"Karena itu dia protes karena mengaku kehilangan uang. Habis itu buat konten yang menjadi viral. Kalau diperiksanya itu berdasarkan pengecekan barang," ujarnya.
Gatot menambahkan, atas narasi yang disampaikan di media sosial mengenai kewarganegaraan Amerika tersebut pun tidak tepat. Sebab, berdasarkan paspor yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Kamerun.
PT.Portal Indonesia Media