Hukum dan Kriminal . 26/08/2025, 19:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pegawainya merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka tersebut diketahui berasal dari PT KEM Indonesia.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 26 Agustus 2025.
Meski begitu, Budi menegaskan proses hukum terhadap Miki Mahfud tetap berlanjut. Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya bukti yang cukup, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. "Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Budi juga menyampaikan bahwa pegawai KPK yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. "Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," katanya. Ia menambahkan, bila kelak ada bukti baru yang mengaitkan pegawai tersebut, KPK tidak akan segan menindak. "Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," tegas Budi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini diawali dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPK bergerak secara simultan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, Jumat 22 Agustus 2025, Setyo menyebut, "(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka." Daftar tersangka selain Miki Mahfud antara lain: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Menurut Setyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Seluruhnya kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Pada OTT yang digelar Kamis dini hari, 21 Agustus 2025, KPK mengamankan total 14 orang. Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor. Sejumlah kendaraan itu sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 turut disegel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, saat berjalan menuju ruang konferensi pers, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga terseret dalam kasus ini, terlihat beberapa kali menyeka air matanya.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media