Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 19:17 WIB

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel: Pemeriksaan Sangat Baik

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Fuad tiba pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.29 WIB, atau setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam.

“Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan,” ujarnya usai diperiksa.

Ia menambahkan, Maktour sudah lebih dari empat dekade memberikan layanan haji dan umrah. “Saya juga minta kepada kawan-kawan dari media, tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara,” tutur Fuad.

Selain Fuad, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, termasuk Ketua Umum HIMPUH M. Firman Faufik, Direktur PT Anugerah Citea Mulia Ahmad Taufiq, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani, Rizky Fisa Abad dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. “Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi, seharusnya 92 persen (18.400) dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus, sebagaimana diatur Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019.

Namun, aturan tersebut tidak dijalankan. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurutnya, pembagian 50:50 itu jelas melanggar ketentuan hukum.

Dari perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pastinya.

Penetapan Tersangka Masih Berproses

Sebelumnya, Yaqut juga telah menjalani klarifikasi sekitar 4 jam 45 menit pada 7 Agustus 2025. Beberapa hari kemudian, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur.

Meski sejumlah saksi telah diperiksa, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Asep Guntur menyebut telah ada potential suspect terkait aliran dana maupun pihak yang memberi instruksi dalam pembagian kuota tambahan. “Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” ujarnya.

Sprindik umum telah diterbitkan dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com