Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 19:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim kini melibatkan koordinasi dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski sama-sama menangani perkara di Kemendikbudristek, kedua lembaga ini fokus pada objek yang berbeda. KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud, sementara Kejagung menyidik perkara pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tidak menampik adanya keterkaitan antara dua kasus tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK terus dilakukan.
"Dalam hal ini, secara informal sudah ada komunikasi tapi nantinya yg jelas, nantinya nantinya tim penyelidik dari Kejaksaan dan KPK akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi, karena bagaimanapun nantinya akan ada irisan," ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan, mekanisme penyidikan selanjutnya akan disusun bersama KPK. Meski demikian, Kejagung tetap berwenang memeriksa para tersangka yang berada dalam penanganannya.
"Saya kurang tahu pasti, ya. Nanti saya cek kembali apakah sudah ada permohonan resmi terhadap (Kejagung) yang ditahan ya berarti ya, karena kalau yang ditahan kan hak dari KPK, kan," imbuh Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Saat ini, Ibrahim Arief menjalani status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum dapat dilakukan penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media