fin.do.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi pada Rabu 27 Agustus 2025.
Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Masing-masing saksi yang diperiksa yakni berinisial:
1.MR selaku Staf Unit Sindikasi sebuah bank pelat merah
2.IC selaku Accounting Keuangan PT Sritex.
3.JCH selaku Direktur PT Sari Warna.
4.GPAW selaku Aji Wijaya & Co.
5.OS selaku Ketua Asosiasi AKPI.
6.NLB selaku Pemimpin Grup Non-Litigasi Bank BJB.
7.CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PT Bank BJB.
8.MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.
9.APS selaku Direktur PT Jogjatex.
10.MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.
11.ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB.