fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Masing-masing inisial para saksi yang diperiksa yakni:
⦁AA selaku Analyst Long Term Fungsi ISO ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2019.
⦁AB selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.
⦁MIM selaku Vice President Supply Chain pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) tahun 2020 - 2022.
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk" ujar Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" tambahnya. *