Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 21:52 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum serius dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Rabu, 3 September 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menambah rangkaian panjang penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk menguatkan bukti dan mempercepat proses hukum.
“Pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina,” ujar Febrie dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
Adapun enam orang saksi yang diperiksa berasal dari jajaran PT Pertamina (Persero) dan subholding terkait, yaitu:
Mereka diperiksa terkait periode 2018 hingga 2023 yang mencakup tata kelola impor minyak mentah hingga pengelolaan produk kilang Pertamina dan anak usahanya.
Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW bersama sejumlah pihak lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang berpotensi merugikan negara.
Febrie menegaskan pihaknya akan terus memanggil saksi tambahan hingga konstruksi perkara dianggap lengkap.
“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini akan dimintai keterangan,” kata Febrie.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor energi, khususnya yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan untuk membongkar skema penyalahgunaan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dengan langkah terbaru ini, publik menanti transparansi proses hukum dan kepastian terkait potensi kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media