Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 21:52 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jampidsus: Proses Pembuktian Terus Berjalan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum serius dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Rabu, 3 September 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menambah rangkaian panjang penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk menguatkan bukti dan mempercepat proses hukum.

“Pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina,” ujar Febrie dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.

Enam Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha

Adapun enam orang saksi yang diperiksa berasal dari jajaran PT Pertamina (Persero) dan subholding terkait, yaitu:

  1. HM, VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2024.
  2. MM, Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2022).
  3. ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. MD, VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional (2021–2022).
  5. WH, Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping.
  6. DK, Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.

Mereka diperiksa terkait periode 2018 hingga 2023 yang mencakup tata kelola impor minyak mentah hingga pengelolaan produk kilang Pertamina dan anak usahanya.

Fokus pada Tersangka HW dkk

Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW bersama sejumlah pihak lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang berpotensi merugikan negara.

Febrie menegaskan pihaknya akan terus memanggil saksi tambahan hingga konstruksi perkara dianggap lengkap.

“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini akan dimintai keterangan,” kata Febrie.

Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor energi, khususnya yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan untuk membongkar skema penyalahgunaan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Dengan langkah terbaru ini, publik menanti transparansi proses hukum dan kepastian terkait potensi kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com