Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus Atas Perbuatan Melawan Hukum

news.fin.co.id - 04/09/2025, 09:30 WIB

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus Atas Perbuatan Melawan Hukum

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

fin.co.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan itu didaftarkan oleh pengacara bernama Subhan Palal & Rekan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarpak pada Jumat 29 Agustus 2025.

Subhan mengatakan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak layak, sebab Gibran bersekolah SMA di luar negeri.

Diketahui, bahwa Gibran menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi" kata Subhan kepada wartawan, dikutip pada Kamis 4 September 2025.

Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Senin 8 September 2025.

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto mengatakan, hakim dalam sidang ini telah ditunjuk.

Sunoto mengungkapkan gugatan itu bukan saja ditujukan ke Gibran tatapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

"Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden," tuturnya.

Gugatan serupa sebelumnya pernah dilayangkan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang disampaikan saat itu spesifik kepada KPU yang dinilai melawan hukum. *



Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca