Megapolitan . 09/09/2025, 18:51 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Sebuah tragedi pilu membuat geger warga di Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam. Astari (45) dan istrinya, Amelia (42), harus tergeletak di ranjang rumah sakit setelah menjadi korban penyiraman cairan kimia oleh tetangga mereka sendiri, Sukri (66). Luka bakar mengerikan dialami keduanya di wajah, leher, punggung, hingga tangan mereka. Kejadian ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada, melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula dari perselisihan sepele antara keluarga korban dan pelaku.
"Semua berawal dari teguran. Korban menegur pelaku melalui menantunya karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya. Namun, teguran itu justru memicu keributan yang berujung pada aksi keji penyiraman cairan kimia," jelas AKP I Nyoman Nariana dengan nada prihatin, Selasa (9/9/2025).
Sukri, sang pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polsek Kronjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa botol plastik berisi cairan pembersih lantai yang menjadi senjata dalam aksi brutal tersebut.
"Entah apa yang merasuki pikiran pelaku hingga tega melakukan perbuatan sekeji ini. Yang jelas, perbuatan pelaku telah merenggut kebahagiaan sebuah keluarga dan meninggalkan luka yang mungkin tak akan pernah sembuh," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini, Sukri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, hukuman itu rasanya tak sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung oleh Astari dan Amelia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media