Hukum dan Kriminal . 12/09/2025, 13:53 WIB

Kejagung Respons Pernyataan Hotman Sebut Nadiem Tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati atau pun menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hotman menyamakan kasus ini sama dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di mana juga tidak ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan.

Hotman Paris menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini tidak menemukan aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening Nadiem. 

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Tom Lembong. Tidak ada, satu rupiah pun uang yang jaksa temukan masuk ke kantongnya Nadiem," kata Hotman kepada wartawan, pada Kamis 4 September 2025.

Berangkat dari hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan tegas kepada Hotman Paris.

Anang mengatakan bahwa pernyataan dari Hotman Paris merupakan hak atau pun pendapat penasihat hukum terhadap kliennya (Nadiem Makarim).

"Tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu," ujarnya, Jumat, 12 September 2025.

"Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihaklain nanti kita lihat saja," sambung Anang tegas.

Anang menerangkan, saat ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, yakni laptop Chromebook. Termasuk Nadiem Makarim.

"Sementara untuk saat ini kasus Chromebook hanya lima tersangka," urainya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com