Hukum dan Kriminal . 12/09/2025, 06:49 WIB

Matel Merajalela di Tangerang, Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Resahkan Masyarakat

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan peringatan keras kepada para debt collector untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur akan diambil jika ada pelanggaran.

"Kami ingatkan kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai prosedur. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ucap Indra kepada wartawan pasca ditangkapnya 23 orang matel, pada Kamis (11/9/2025) malam.

Kepolisian juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya. Langkah tegas akan diambil untuk menjawab keresahan masyarakat terkait tindakan pencegatan atau perampasan yang tidak dibenarkan.

"Kami juga mengingatkan kepada orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya sebab kami akan mengambil langkah tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, terkait penangkapan 23 orang debt collector, ia menjelaskan, jika awalnya ada kejadian pencegatan oleh sekelompok orang terhadap pengendara sepeda motor yang viral di media sosial.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di dekat pertigaan Jabar Wood, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari keterangan saksi, ada pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh laki-laki dan perempuan diberhentikan oleh beberapa laki-laki yang mengaku dari pihak leasing atau lembaga pembiayaan," jelas Indra.

Para debt collector tersebut bermaksud menarik sepeda motor karena alasan tunggakan angsuran. Namun, terjadi ketegangan karena pemilik kendaraan telah melunasi semua kewajibannya dan memiliki bukti kepemilikan BPKB.

Sebagai respons atas keresahan masyarakat, tim Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa kemudian mengamankan 23 orang yang diduga sebagai debt collector atau dikenal sebagai "matel".

"Sementara 23 orang yang kami amankan ini memang benar sebagai matel, tapi memang yang kemarin viral ini kami belum mendapatkan dan masih kami cari" ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor. Satu unit diketahui terkait penarikan, sementara 12 unit lainnya adalah kendaraan yang digunakan oleh 23 orang yang diamankan.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana terhadap 23 matel yang telah diamankan. Indra memohon waktu untuk memastikan proses pemeriksaan lebih mendalam dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media.

"Yang jelas kami respon cepat, apalagi viral di media. Kami melakukan upaya dan langsung kami perintahkan kepada jajaran," pungkas Indra.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com