Ekonomi . 15/09/2025, 19:48 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Apakah dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di bank BUMN akan ditarik dalam waktu dekat? Pertanyaan ini sempat ramai dibicarakan, terutama setelah muncul kabar adanya batas waktu enam bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi langsung terkait hal tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik dana Rp200 triliun yang saat ini ditempatkan di lima bank milik negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurutnya, keputusan ini bertujuan menjaga likuiditas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Setelah enam bulan? Banyak orang menanyakan itu. Saya bisa pastikan, setelah enam bulan dana tersebut tidak akan ditarik. Jumlahnya masih di atas kebutuhan normal pemerintah yang biasa disimpan di bank sentral,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa penempatan dana tersebut tidak mengganggu kebutuhan pembiayaan pembangunan. Menurutnya, jumlah Rp200 triliun berada dalam batas aman dan cukup berkelanjutan untuk menopang kegiatan perbankan maupun program pembangunan pemerintah.
“Dalam pengertian saya, tidak harus terpaksa menarik dari perbankan kalau kepepet. Jadi harusnya jumlah ini cukup sustainable, baik untuk bank maupun untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan yang lain,” jelasnya.
Purbaya juga meluruskan isu soal jangka waktu enam bulan yang sempat beredar. Ia menyebut hal itu hanyalah kesalahan penulisan staf. Pada prinsipnya, pemerintah tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk penempatan dana ini.
“Taruh aja di situ terus. Enggak ada perpanjangan. Memang sejak awal tidak ada term waktu. Yang kemarin disebut enam bulan itu salah nulis staf saya,” ungkapnya.
Dengan demikian, dana tersebut akan tetap tersimpan di perbankan sampai benar-benar dibutuhkan sesuai kondisi perekonomian.
Menurut Purbaya, skema ini pada dasarnya sama dengan kebiasaan pemerintah menaruh dana di bank tanpa batas waktu tertentu. Tujuannya agar uang terus berputar di perekonomian dan memberi ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit produktif.
“Pada dasarnya seperti itu, seperti naro uang di bank suka-suka sampai kapan. Biarkan berputar di perekonomian. Biar banknya mikir bagaimana memanfaatkannya,” tambahnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media