Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Staf Ahli Menhut Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Kawasan Hutan

news.fin.co.id - 17/09/2025, 12:30 WIB

Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Migfar Ridha (DMR) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DMR," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Budi menjelaskan Dida Migfar diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, KPK juga memanggil enam orang saksi lain untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Polresta Bandarlampung, Lampung, yakni SA, FI, AM, WO, HS, dan BS selaku pegawai PT PML.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. 

Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

Khanif Lutfi
Penulis