Politik

Pimpin Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo Kini Rangkap 3 Jabatan

news.fin.co.id - 17/09/2025, 19:21 WIB

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu, 17 September 2025. Penunjukan ini menambah daftar jabatan strategis yang dipegang Angga, di tengah sorotan publik mengenai efektivitas kerja pejabat yang merangkap posisi.

Masih Aktif sebagai Wakil Menteri Komdigi

Meski dipercaya memimpin Badan Komunikasi Pemerintah, Angga menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi). Menurutnya, kedua posisi itu masih saling berkaitan, terutama dalam hal komunikasi publik dan koordinasi dengan lembaga penyiaran.

“(Masih) di Wamen Komdigi, karena fungsi di Wamen Komdigi masih di komunikasi publik kan. Ada juga di bawahnya kita mengkoordinasikan lembaga-lembaga penyiaran, lembaga-lembaga komunikasi publik, jadi intinya itu perkuatan di bidang komunikasi,” ujar Angga usai pelantikan.

Misi Perkuat Komunikasi Pemerintah

Dalam kapasitas barunya, Angga menekankan fokus pada penguatan komunikasi internal maupun eksternal pemerintah. Ia ingin memastikan arus informasi di antara kementerian dan lembaga berjalan lancar, sekaligus meningkatkan hubungan dengan publik.

“Iya (memperkuat), untuk komunikasi di antara K/L dan juga internal, kemudian juga kepada eksternal,” tegasnya.

Tiga Jabatan Strategis Sekaligus

Dengan pelantikan tersebut, Angga kini tercatat memegang tiga jabatan penting. Selain Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, ia tetap menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital serta Komisaris Utama PT Telkom. Kombinasi ini menimbulkan diskusi publik, khususnya mengenai tata kelola dan regulasi rangkap jabatan.

Pemerintah Akan Evaluasi Jabatan Komisaris

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang posisi Angga sebagai komisaris di PT Telkom. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

“Kami evaluasi pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, penugasan Angga sebagai Komisaris Utama PT Telkom dilakukan karena statusnya sebagai Wamenkomdigi. Namun, dengan tanggung jawab barunya di Badan Komunikasi Pemerintah, perlu ada kajian ulang mengenai efektivitas rangkap jabatan tersebut.

“Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris (BUMN) itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Wamenkomdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di Telkom. Nah, sekarang dengan beliau diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kami lihat,” jelas Prasetyo. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis