Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

news.fin.co.id - 20/09/2025, 21:07 WIB

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

Ilustrasi Mobil Gunakan Lampu Rotator/Strobo

fin.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Keputusan ini diambil menyusul maraknya kritik publik hingga muncul gerakan protes terhadap suara sirene dan rotator di media sosial.

"Pembekuan sementara sambil evaluasi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu, 20 September 2025.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti pengawalan terhadap kendaraan pejabat dihentikan. Hanya saja, pemakaian strobo dan sirene kini tidak lagi menjadi prioritas.

"Pengawalan tetap dilaksanakan, tapi penggunaan strobo sirene tidak menjadi prioritas. Bila perlu, suara sirene digunakan pada hal-hal tertentu," jelasnya.

Evaluasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait suara bising sirene dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan berkendara. "Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal," katanya menambahkan.

Agus juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan peralatan tersebut. "Korlantas menghimbau penggunaan sirine, strobo saat ini dalam evaluasi. Disarankan bila tidak prioritas agar tidak dibunyikan. Sifatnya himbauan," paparnya.

Dengan adanya pembekuan sementara ini, Korlantas berharap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya bisa lebih tertib, terukur, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID