Reskrim Polsek Cikupa Ringkus Spesialis Curanmor

news.fin.co.id - 24/09/2025, 19:17 WIB

Reskrim Polsek Cikupa Ringkus Spesialis Curanmor

Tersangka HS (31) spesialis curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. (rfh)

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial HS (31), diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menerangkan penangkapan ini bermula dari laporan pria bernama Aris (45), warga Kampung Samprok, Sukamulya, Cikupa, yang kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi A 2451 XV dan sebuah handphone pada Minggu (14/09/2025) lalu.

"Berbekal laporan korban, hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," terangnya.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Kampung Samprok pada Kamis (18/09/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, dan satu unit handphone.

Advertisement

Ia mengungkapkan, jika saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," tukasnya.

Kapolsek Cikupa Kompol Joham Armando Utan menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curat yang meresahkan," tandas Kompol Johan.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID