Ekonomi . 27/09/2025, 18:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi VI DPR RI memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang baru saja rampung dibahas.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan pembahasan berlangsung sejak 23–26 September 2025. Prosesnya mencakup RDPU, pembahasan DIM, hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu yang paling utama adalah pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre, Jumat, 26 September 2025.
Poin Krusial Revisi UU BUMN
Beberapa perubahan penting dalam RUU BUMN antara lain:
Andre berharap revisi UU BUMN segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I sebelum masuk ke Sidang Paripurna.
Larangan Rangkap Jabatan Bertahap
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Menteri dan Wakil Menteri, bukan pejabat eselon I di kementerian/lembaga.
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelasnya.
Aturan larangan rangkap jabatan akan berlaku efektif dua tahun mendatang, sejalan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII-2025. Pemerintah juga akan menyiapkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasinya.
(BIanca Khairunnisa)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media