KPK Segera Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Rp40 Miliar

news.fin.co.id - 02/10/2025, 15:05 WIB

KPK Segera Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Rp40 Miliar

Logo Komisi pemberantasan korupsi (KPK) | Ayu Novita

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ria Norsan.

“Hasil penggeledahan tentu menjadi bahan bagi kami untuk menanyakan kepada Pak Gubernur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Oktober 2025.

Sebelumnya, penyidik menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, serta rumah dinas Gubernur Kalbar. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.

Advertisement

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan itu terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam pada Dinas PU Mempawah tahun anggaran 2015, saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah (2009–2018).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdurahman (PNS), Lutfi Kaharuddin (Dirut PT Aditama Borneo Prima), dan Idy Safriadi (PNS Mempawah). Mereka diduga merugikan negara Rp40 miliar, jumlah yang masih bisa bertambah.

KPK akan mendalami sejauh mana peran Ria Norsan, termasuk apakah ada kebijakan atau penyimpangan dalam proyek tersebut.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID