Hukum dan Kriminal . 02/10/2025, 20:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi dana hibah kepada Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS).
“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka yang kini ditahan yakni:
1. Jodi Pradana Putra – pihak swasta dari Kabupaten Blitar
2. Wawan Kurniawan – pihak swasta asal Tulungagung
3. Hasanuddin – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, sebelumnya swasta dari Gresik
4. Sukar – mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
Asep mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AR (A. Royan) yang juga berasal dari Tulungagung belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” kata Asep.
Konstruksi Kasus: Dana Hibah Diatur dan Diberi Jatah
KPK mengungkap bahwa terdapat dugaan pengaturan jatah dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) untuk setiap anggota DPRD Jatim, hasil dari pertemuan antara pimpinan dan fraksi DPRD Jatim pada periode 2019–2022.
Dana hibah tersebut kemudian dikelola dan “diatur” oleh para koordinator lapangan (korlap), yang membuat proposal permohonan, menyusun anggaran (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban secara mandiri.
“Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat RAB sendiri, dan LPJ sendiri,” jelas Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media