Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar

news.fin.co.id - 02/10/2025, 19:08 WIB

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar

Harga rokok mengalami perubahan harga seiring dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Januari 2024

fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi penyumbang besar pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi ekspor.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Sebab, tidak mekenaikkan cukai rokok itu saja sudah merupakan insentif bagi pelaku IHT, dan itu juga akan ikut menaikkan demand,” tutur Agus kepada wartawan secara daring, Kamis 2 Oktober 2025.

Agus mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menjaga stabilitas sektor manufaktur dalam negeri. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan diperkuat guna mengendalikan harga bahan baku dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasokan.

Advertisement

“Upaya ini sangat penting agar industri tetap kompetitif, sekaligus melindungi konsumen di dalam negeri,” tegas Agus.

Dia menambahkan, Kemenperin berkomitmen untuk mengakselerasi program hilirisasi, mengurangi ketergantungan impor bahan baku, serta memperluas pasar ekspor. Strategi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan akibat penurunan permintaan global.

“Kami optimistis prospek sektor manufaktur ke depan masih positif. Dengan dukungan kebijakan industri yang tepat, kepercayaan diri pelaku usaha, serta penguatan pasar domestik, industri Indonesia mampu menjaga momentum pertumbuhan dan menjadi penopang utama perekonomian nasional,” kata Agus.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza turut menyampaikan bahwa keputusan Menkeu untuk menahan tarif cukai rokok merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi industri tembakau dari tekanan ekonomi yang semakin kompleks.

“Sekarang ini kondisinya bermacam-macam, cukai yang tidak naik itu bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri,” ucap Faisol.

Dia mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri.

“Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat mempersempit ruang gerak bagi industri tembakau,” pungkasnya.

(Bianca Khairunnisa)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID