Hukum dan Kriminal . 03/10/2025, 19:06 WIB

KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani, Tegaskan Laporan Tetap Diproses Diam-diam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melayangkan surat pemanggilan kepada artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap jaksa penuntut dan hakim dalam kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, hal itu setelah ramai kabar bahwa Nikita mengaku sudah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Budi memastikan setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur internal, hanya saja mekanismenya tidak bisa diumumkan ke publik.

“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tegasnya.

Laporan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah tanda terima laporan ke KPK di akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

Dalam surat bernomor 011/VII/2025 itu tertulis:

“Dari: Nikita Mirzani, Berupa: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.”

Meski begitu, pihak Reza Gladys melalui pengacaranya Julianus Sembiring enggan berkomentar banyak.

“Tentang adanya perbuatan laporan terdakwa Nikita Mirzani perihal bukti rekaman yang mengarah kepada dugaan penyuapan yang katanya dilakukan oleh klien kami, saya pikir itu adalah hal yang wajar ya,” ucap Julianus, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Akar Persoalan

Kasus yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari siaran langsung di TikTok saat dirinya mengulas produk milik Reza Gladys. Dalam siaran itu, Nikita menyebut kulit Reza terlihat abu-abu akibat penggunaan salah satu produknya, bahkan memperingatkan soal risiko kanker kulit.

Pernyataan tersebut dianggap merugikan reputasi Reza Gladys hingga berujung laporan hukum. Jaksa sempat mendakwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan dan TPPU. Namun kini persidangan berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com