Hukum dan Kriminal . 04/10/2025, 20:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas permintaan dari Kementerian Haji da Umrah yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kebocoran dana haji yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun per tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supritana mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari Kementerian Haji terkait isu tersebut.
"Sampai saat ini kita nunggu aja. Kalau memang dari Wakil Menteri Haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tindak lanjutin," ujar Anang, dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
Namun, Anang menegaskan, hingga kini Kejagung belum menerima laporan resmi mengenai dugaan kebocoran dana tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya akan menunggu laporan dari Kementerian Haji dan Umrah agar penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Sampai saat ini belum, kita nunggu saja," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan, kabar kebocoran dana haji masih bersifat perkiraan. Meski demikian, ia menegaskan langkah-langkah pencegahan tetap diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebocoran tersebut.
Menurut Gus Irfan, estimasi itu muncul dari perputaran dana haji yang mencapai Rp17–20 triliun. Ia juga mengacu pada hasil penelitian sebelumnya yang memproyeksikan potensi kebocoran anggaran di Indonesia berada di kisaran 20–30 persen.
"Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya," ujar Gus Irfan, Jumat, 3 Oktober 2025.
(Chandra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media