Hukum dan Kriminal . 05/10/2025, 17:20 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Seorang debt collector berinisial L (38) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Insiden ini terjadi di depan Ruko Neo Arcade, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H Inkiriwang, menyatakan bahwa tindakan L tidak hanya meresahkan, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar AKBP Victor, Minggu (5/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menambahkan bahwa L kini berstatus tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal KUHP.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. Penyidik masih terus mendalami kasus ini," jelas AKP Wira.
Penahanan ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk selalu menghormati hukum dan petugas yang berwenang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media