Hukum dan Kriminal . 06/10/2025, 16:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan barang rampasan negara dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk. Penyerahan digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Acara ini turut dihadiri Menteri Pertahanan, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung. Komisaris dan Direktur PT Timah Tbk juga hadir dalam acara tersebut.
Jaksa Agung membeberkan, kasus korupsi ini melibatkan aktivitas ilegal dalam tata kelola bisnis timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan mitra-mitranya. Praktik melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, serta menguntungkan sejumlah pihak, dengan total 22 orang dan 5 korporasi yang ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana.
“Untuk menuntaskan penyidikan, termasuk pelacakan aset, Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari unsur TNI. Berkat kerja sama ini, hari ini aset milik negara dalam perkara timah bisa diserahkan kembali,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin, 6 Oktober 2025.
Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang telah disita dan dirampas untuk negara kini diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan. Aset tersebut mencakup:
6 unit smelter lengkap beserta peralatan operasional:
1. 108 unit alat berat
2. 195 unit peralatan tambang
3. 680.687,60 kg logam timah
4. 22 bidang tanah seluas total 238.848 m²
5. 1 unit gedung Mess Karyawan dan Manajemen
6. Total nilai taksiran keseluruhan aset ini mencapai Rp1.451.656.830.000 (satu triliun empat ratus lima puluh satu miliar rupiah lebih).
Selain aset yang langsung diserahkan, terdapat aset lain yang telah diputuskan pengadilan untuk dirampas negara dan akan dilelang, yaitu:
1. 52 unit kendaraan
2. 3.520,92 gram logam emas
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media