Hukum dan Kriminal . 06/10/2025, 20:17 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kasus yang menyeret sejumlah bank pembangunan daerah ini kembali memasuki babak baru setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi pada Senin, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus yang menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dari sejumlah bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit yang diberikan kepada PT Sritex dan anak usahanya diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Sebelas saksi yang dipanggil kali ini berasal dari berbagai institusi keuangan dan perusahaan terkait, antara lain SB selaku Direktur Utama Bank BUMN tahun 2012, MF sebagai Konsultan Pengawas PT RUM, hingga ZR yang menjabat sebagai Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank DKI. Beberapa nama lain termasuk pejabat senior di PT Yogyakarta Textile dan PT Citra Buana Semesta I, serta Direktur Kepatuhan Bank DKI yang masih aktif hingga kini.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan langkah penting untuk mengurai keterkaitan antara pihak bank dan korporasi dalam proses pemberian fasilitas kredit. Ia menekankan, sektor perbankan tidak boleh menjadi sarana praktik korupsi terselubung yang merugikan keuangan negara.
“Kami sedang mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Pemeriksaan 11 saksi ini penting untuk menelusuri sejauh mana tanggung jawab dan peran masing-masing pihak, terutama dalam proses analisis dan persetujuan kredit,” ujar Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, proses pemberian kredit harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Jika ditemukan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian, tentu kami akan tindaklanjuti secara hukum. Kami tidak ingin sistem perbankan daerah menjadi pintu kebocoran keuangan negara,” tambahnya.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka ISL dan kawan-kawan dapat segera diselesaikan. Sejumlah dokumen keuangan dan hasil audit internal juga dikabarkan telah disita sebagai bagian dari alat bukti.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan korporasi besar dan institusi perbankan di Indonesia. Kejagung menegaskan akan tetap profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Febrie Adriansyah juga menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga perbankan agar lebih kredibel. Ia menilai, kasus seperti Sritex harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi perbankan agar lebih selektif dalam menyalurkan kredit berskala besar. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media