Politik . 07/10/2025, 17:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, latar belakang diberlakukannya syarat pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat bagi calon anggota legislatif (caleg) dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, ketentuan tersebut mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia saat ini.
“Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya kan lulusan SMA,” kata Arse saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pernyataan Arse sekaligus menjadi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak gugatan terhadap aturan tersebut. MK menilai bahwa syarat pendidikan minimal lulusan SMA tidak bertentangan dengan konstitusi.
Arse menjelaskan, kemungkinan perubahan terhadap syarat ini tetap terbuka, mengingat Undang-Undang Pemilu saat ini termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh dinamika politik dan kesepakatan antar fraksi di DPR.
"Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif, calon presiden, dan calon kepala daerah yang tertuang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Putusan ini disampaikan pada 29 September 2025 dalam perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, aturan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media