Megapolitan . 07/10/2025, 15:44 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Pemotongan DBH Tak Pengaruhi Gaji ASN dan Non-ASN di Jakarta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat tidak akan berdampak pada pengurangan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Sebagai informasi, pemotongan DBH dari pemerintah pusat menyebabkan terjadinya penyesuaian pada proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Sebelum pemotongan, APBD DKI diperkirakan mencapai Rp95 triliun, namun kini direvisi menjadi Rp79 triliun.

Meski terjadi penurunan anggaran, Pramono memastikan bahwa penghasilan para pegawai tetap aman.

"Penyesuaian fiskal dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tidak berdampak pada gaji ASN dan non-ASN, baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PJLP," ujar Pramono di Balai Kota.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kondisi fiskal ini akan berpengaruh terhadap perekrutan tenaga baru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP), yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Guna menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran, Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan skema pembiayaan alternatif melalui program Jakarta Collaboration Fund.

Selain itu, strategi creative financing lainnya juga tengah disiapkan, seperti penerbitan obligasi daerah serta pemanfaatan dana likuid sekitar Rp200 triliun melalui Bank-bank Himbara. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan usaha milik daerah (BUMD) yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi terhadap langkah Pemprov DKI Jakarta yang menerima dan menyesuaikan kebijakan fiskal berupa pengurangan DBH sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

Ia menjelaskan, pemotongan tersebut dilakukan karena keterbatasan fiskal di tingkat pusat. Meski demikian, kondisi ekonomi nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif, terutama dari sisi penerimaan pajak dan aktivitas fiskal lainnya.

“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut membuka peluang bahwa alokasi dana ke daerah, termasuk DKI Jakarta, bisa kembali ditingkatkan jika penerimaan negara mengalami pertumbuhan signifikan di tahun depan.

(Cahyono)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com