Megapolitan . 08/10/2025, 15:35 WIB

Imigrasi Amankan 196 WNA Melanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada Jabodetabek

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan, sebanyak 196 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025. Sebagian besar pelanggar berasal dari Nigeria, dengan total 82 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

“Dari 196 tersebut, jenis pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran,” ujar Yuldi.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Sejumlah pelanggaran administratif lainnya juga terdeteksi, seperti ketidaksesuaian alamat dengan izin tinggal dan ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan resmi.

“Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang,” jelas Yuldi.

Adapun warga negara India berada di urutan kedua dengan 28 orang, disusul Spanyol sebanyak 21 orang.

Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat pelanggaran terbanyak dengan 65 orang WNA, kemudian Bekasi 27 orang, dan Bandara Soekarno-Hatta 26 orang.

Yuldi menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan diproses sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku.

“Kami juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal,” katanya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.

Operasi Wirawaspada sebelumnya juga telah dilakukan di beberapa daerah seperti Bali dan Maluku Utara. Di wilayah-wilayah tersebut, fokus utama penindakan adalah investasi fiktif dan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“Melalui operasi ini, imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat bagi negara. Namun, akan kita tindak tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” tegas Yuldi.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com