Hukum dan Kriminal . 08/10/2025, 16:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 tetap berlangsung meskipun mantan Menteri Nadiem Makarim masih menjalani perawatan dan dibantarkan di Rumah Sakit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidikan tidak tergantung pada keterangan Nadiem saja. Sejumlah saksi telah diperiksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan perhitungan kerugian negara dengan cepat.
"Dibantar itu bukan artinya dilepas, tetap dijaga ketat dengan enam orang petugas bergantian," kata Anang saat konferensi pers, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program transformasi digital dunia pendidikan ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim yang resmi menjadi tersangka pada 4 Agustus 2025, setelah tiga kali menjalani pemeriksaan saksi. Penetapan tersangka Nadiem dilakukan pada hari yang sama setelah 9 jam pemeriksaan lanjutan pada 4 September 2025.
Empat tersangka lain adalah:
1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2.Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah
3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media